LPJ ABPKAL 2020

SIDA BLEBERAN 30 Januari 2021 16:44:55 WIB

Sidasamekta_ Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan juga Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, salah satunya tentang pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan dilaksankan paling lambat satu bulan setelah ahir tahun anggaran berkenaan. Atas dasar regulasi tersebut Pemerintah Kalurahan Bleberan telah menyusun Rancangan Peraturan Kalurahan Bleberan tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020 dan telah dilaksanakan siding bersama BPKal Bleberan pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 bertempat di Aula Balai kalurahan Bleberan.Dalam sidang bersama hadir Lurah Bleberan beserta jajaran Pamongnya dan dari BPKal Bleberan semua bisa hadir. Pemaparan telah disampaikan oleh Pemerintah Kalurahan Bleberan dan dalam pelaksanaan sidang telah disampaikan realisasi anggaran pendapatan dan juga realisasi anggaran belanja APBKal 2020. Dalam kesempatan tersebut BPKal mempunyai pandangan, catatan dan saran untuk peningkatan kualitas dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik demi kemajuan Kalurahan Bleberan secara umum BPKal telah sepakat dan menyetujui laporan realisasi APBKal Tahun 2020.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar