LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL BLEBERAN TAHUN ANGGRAN 2024

SIDA BLEBERAN 13 Maret 2025 09:32:38 WIB

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan. Dengan ketentuan tersebut kami Pemerintah Kalurahan Bleberan telah menyusun Rancangan Peraturan Kalurahan Bleberan tentang Laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Bleberan Tahun Anggaran 2024 dan telah mendapatkan evaluasi dan persetujuan dari BAMUSKAL Kalurahan Bleberan sehingga ditetaptkan menjadi Peraturan Kalurahan Bleberan tentang LPJ APBKal Tahun 2024. Adapun realisasi APBKal Tahun 2024 dari pendapatan dan belanja Kalurahan samapai dengan silpa telah kami sajikan dan sudah menjadi Peraturan Kalurahan Bleberan Nomor 1 Tahun 2025 tentang LPJ APBKal 2024. Untuk mengetahui lebih jelas kami lampirkan mengenai Laporan Pertanggungjawaban APBKal Tahun Anggaran 2024. Dengan mengikuti ketentuan sesuai regulasi diharapkan kami dapat melaksanakan tahapan dan penyajian laporan LPJ APBKal Tahun 2024 tepat waktu dan dapat menjadikan informasi dan untuk diketahui masyarakat. Admin_ SID

Dokumen Lampiran : Lampiran LPJ APBKal 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar