LPJ APBKAL TAHUN 2025 KALURAHAN BLEBERAN

SIDA BLEBERAN 23 Februari 2026 08:46:54 WIB

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan. Dengan ketentuan tersebut kami Pemerintah Kalurahan Bleberan telah menyusun Rancangan Peraturan Kalurahan Bleberan tentang Laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Bleberan Tahun Anggaran 2025 dan telah mendapatkan evaluasi dan persetujuan dari BAMUSKAL Kalurahan Bleberan sehingga ditetaptkan menjadi Peraturan Kalurahan Bleberan tentang LPJ APBKal Tahun 2025. Adapun realisasi APBKal Tahun 2025 dari pendapatan dan belanja Kalurahan samapai dengan silpa telah kami sajikan dan sudah menjadi Peraturan Kalurahan Bleberan Nomor 1 Tahun 2026 tentang LPJ APBKal 2025. Untuk mengetahui lebih jelas kami lampirkan mengenai Laporan Pertanggungjawaban APBKal Tahun Anggaran 2025. Dengan mengikuti ketentuan sesuai regulasi diharapkan kami dapat melaksanakan tahapan dan penyajian laporan LPJ APBKal Tahun 2025 tepat waktu dan dapat menjadikan informasi dan untuk diketahui masyarakat. Admin_ SID

Dokumen Lampiran : LPJ APBKAL TAHUN 2025 KALURAHAN BLEBERAN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar