kONSIDERAN RKPDesa 2019

SIDA BLEBERAN 20 September 2019 13:27:34 WIB

 

 

 

 

 

 

 

PERATURAN  DESA BLEBERAN

   NOMOR   6  TAHUN  2018

 

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA

( RKPDes )

TAHUN ANGGARAN 2019

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DESA BLEBERAN

KECAMATAN  PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

 

 

 

Alamat : Sawahan I, Bleberan, Playen, Gunungkidul Kode Pos 55861

Email: pemdes.bleberan@gmail.com

 

 

PERATURAN  DESA  BLEBERAN

      NOMOR  6  TAHUN  2018

 

        TENTANG

 

         RENCANA  KERJA  PEMERINTAH  DESA

        ( RKPDes )

          TAHUN ANGGARAN 2019

 

      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

         KEPALA DESA BLEBERAN

 

                           

 

Menimbang :

a.  

bahwa   dalam   rangka   pelaksanaan penyelenggaraan

Pemerintah Desa Bleberan Tahun  Anggaran 2019  perlu  penyusunan  Rencana Kerja Pemerintah Desa;

 

b.

bahwa   atas   dasar   pertimbangan   tersebut   diatas   perlu  menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun  anggaran 2019

Mengingat :     

1.

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950  Nomor 59);

 

2.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistim Perencanaan Pembangunan Nasional;

 

3.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo r 5558)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

8.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

 

10.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159 );

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478 );

 

12.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 , tentang Kewenangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037 )

 

13.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa  (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008  Nomor 16  Seri E);

 

14.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006  Nomor 5 Seri E);

 

15.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2014 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015 Nomor 18);

 

16.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 1); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa ( Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 1 );

 

17.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa untuk Pembangunan Padukuhan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 2);

 

18.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 49);

 

19.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2015 tentang Daftar kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berdasarkan Desa ) verita daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 71 );

 

20.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 36 );

 

21.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa);

 

22.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 33 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah daerah Tahun 2019;

 

23.

Peraturan Desa Bleberan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Th 2016 - 2021;

 

   

 

Dengan Kesepakatan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BLEBERAN

Dan

KEPALA DESA BLEBERAN

 

MEMUTUSKAN:

 

 

Menetapkan :

PERATURAN DESA BLEBERAN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) TAHUN 2019

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  • Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
  • Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintah daerah.
  • Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
  • Camat adalah unsur perangkat daerah yang membantu tugas Bupati di wilayah Kecamatan.
  • Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat bedasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradicional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  • Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintahan Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan Kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintahan dan Pemerintah Daerah.
  • Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam melaksanakan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan.
  • Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKPDes adalah rencana kerja pemerintah Desa dalam jangka 1 (satu) tahun yang penjabaran dari RPJM-Des.

 

Pasal 2

  • RKPDes Tahun 2019 disusun berdasarkan RPJMDes Tahun 2016 – 2021.
  • RKPDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai jangka waktu pelaksanaan terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.

 

BAB II

SISTEMATIKA RKPDES

Pasal 3

  • RKPDesa Bleberan tahun 2019 disusun dengan sistematika sebagai berikut:

BAB I             PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
  2. Dasar Hukum
  3. Tujuan
  4. Visi dan Misi Desa

BAB II            GAMBARAN UMUM DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

  1. Gambaran Umum dan Potensi Wilayah
  2. Kebijakan Keuangan Desa
    1. Kebijakan Pendapatan Desa
    2. Kebijakan Belanja Desa
    3. Kebijakan Pembiayaan Desa

BAB III           EVALUASI PROGRAM/ KEGIATAN PEMBANGUNAN

  1. Evaluasi Pelaksanaan program RKPDesa Tahun lalu
  2. Identifikasi masalah berdasarkan RPJMdeas dan Prioritas Pembangunan

 

BAB IV           RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

TAHUN 2019

       BAB V            PENUTUP

       LAMPIRAN      : 1. Format Belanja Langsung (Form 1)

  1. Format Belanja Tidak Langsung (Form 2)

 

  • RKPDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal  4

RKPDes sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagai landasan penyusunan APBDes Tahun 2019.

 

Pasal  5

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam berita Desa.

 

 

 

     Ditetapkan di : Bleberan

     pada tanggal  : 15 November 2018

         KEPALA DESA BLEBERAN

 

 

 

                  SUPRAPTONO

 

Diundangkan di  Bleberan

pada tanggal  15 November 2018

     

SEKRETARIS DESA BLEBERAN

 

 

 

               INDARDI

 

LEMBARAN DESA BLEBERAN TAHUN 2018 NOMOR  6

 

 

 

 


 

BAB I. PENDAHULUAN

 

 

  1. Latar Belakang

Pembangunan pada dasarnya merupakan pemanfaatan potensi dan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap kebijakan, daya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. Dalam pemanfaatan potensi dan sumber daya yang dimilik tersebut agar dapat tercapai secara efektif dan efisien diperlukan perencanaan yang sistematis dan matang baik melalui perencanaan jangka panjang, menengah, maupun pendek.

Dalam rangka melaksankan proses perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa dan motor penggerak dalam pembangunan desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).

Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang di mutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prekiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada RKP Daerah dan RPJM Desa.

RKP Desa berfungsi sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Tiap tahunnya, penyusunan RKP Desa berpedoman kepada RPJM Desa dan dirumuskan berdasarkan masukan hasil Musrenbangdes dengan memperhatikan hasil evaluasi tahun sebelumnya untuk mencapai sinergitas dan sinkronosasi pembangunan.

Sehingga untuk keperluan perencanaan pembangunan tahun 2017, Pemerintah Desa Bleberan perlu menyusun RKP Desa Tahun 2017.

 

  1. Landasan Hukum

1.

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950  Nomor 59);

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

4.

Peraturan Pemerintah Nomor  43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

8.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

9.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159 );

10.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pendampingan Desa;

11.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2005-2025;

12.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan JAngka Menengah Daerah;

13.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

14.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018.

   

 

  1. Maksud dan Tujuan

                    

                     Maksud disusunnya RKP Desa ini adalah sebagai pedoman penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2018.

           Tujuan disusunnya RKP Desa ini antara lain :

  1. Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
  2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar desa, antar ruang antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antar kabupaten dan desa;
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
  4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat;

 

  1. Menjamin tercapainya peggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

 

  1. Visi dan Misi Desa

      Visi :

      “ Terwujudnya Desa Wisata yang Produktif, Indah, Nyaman, Tertib dan Religi (PINTAR)”

 

Misi :

  1. Mewujudkan Pemerintahan Bersih, Aspirstif, Kreatif, serta Berkemampuan;
  2. Mewujudkan Perkembangan Desa Wisata;
  3. Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat;
  4. Mewujudkan Perkembangan Sumber Daya Masyarakat;

 

 

 

 

 


BAB II

GAMBARAN UMUM DAN

KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

 

 

  1. Gambaran Umum dan Potensi Wilayah

                    Desa Bleberan merupakan daerah dataran rendah di wilayah Kecamatan Playen yang letaknya di sebelah barat ibukota kecamatan Playen. Jarak dari ibukota kecamatan  ± 3 km. Di sebelah timur, desa Bleberan berbatasan dengan Desa Bleberan dan Desa Plembutan, sebelah utara berbatasan dengan Desa Bleberan, Tanah Kehutanan dan Desa Getas, sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Departemen Kehutanan dan Kabupaten Bantul, dan sebelah selatan berbatasan dengan Desa Banyusoco, Desa Plembutan dan Tanah Kehutanan.

                    Pada Peraturan Desa Bleberan Nomor Tahun tentang RPJMDes Tahun 2016-2021 digambarkan secara singkat mengenai potensi Desa Bleberan, antara lain : lahan pertanian, ternak, industri kecil, lahan hutan rakyat dan sarana  prasarana serta sumbsesr daya alam dengan lokasi wisata yang mulai berkembang sehingga Desa Bleberan merupakan Desa Wisata.

                    Potensi desa pada dasarnya adalah segenap sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa. Secara terperinci, potensi Desa Bleberan dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Potensi Fisik
  • Tanah

Lahan pertanian di Desa Bleberan masih sangat produktif untuk bercocok tanam, sehingga wilayahnya merupakan daerah pertanian dan mayoritas penduduknya hidup dari sektor pertanian.

  • Air

Untuk memenuhi kebutuhan air minum dan keperluan hidup sehari-hari, mayoritas penduduk Desa bleberan mengandalkan air dari sumur gali. Selain itu ada beberapa KK di sebagian penduduk yang memanfaatkan PAB yang terletak di lingkungan mereka. Sedangkan untuk bercocok tanam, penduduk mengandalkan air hujan karena lahan pertanian di Desa Bleberan 95% adalah lahan tadah hujan, sedangkan sisanya adalah lahan sawah tadah hujan yang lokasinya terletak di 11 Padukuhan dan sawah setengah irigasi terletak di Padukuhan Menggoran II.

  • Iklim

Seperti wilayah Indonesia pada umumnya, Desa Bleberan beriklim tropis, dan mengalami 2 musim, kemarau dan penghujan. Beragam tanaman yang cocok ditanam diiklim seperti ini adalah padi, palawija, rumput-rumput hijauan makanan ternak dan tanaman keras seperti jati, mahoni, akasia dan buah-buahan.

  • Ternak

Beragam jenis ternak yang cocok dikembangbiakan di Desa Bleberan, antara lain : sapi, kambing, ayam potong, burung puyuh, ayam kampung, dan lain-lain.

  • Sumber Daya Manusia

Penduduk merupakan pelaku utama dalam pelaksanaan pembangunan desa. Menurut data kependudukan Pemerintah Desa Bleberan, pada bulan Desember Tahun 2016 jumlah kk laki-laki 1.226 perempuan 246 kk jumlah 1.482 kk penduduk Desa Bleberan adalah 5.388 jiwa, terdiri dari Laki-laki 2.709 jiwa dan perempuan 2.679 jiwa. Yang tergolong penduduk usia produktif adalah 1.667 jiwa.

 

  • Lokasi Wisata

Lokasi wisata yang ada mulai dari Peron dengan kesenian Dogernya, Tanjung I,II dengan kesenian Ketoprak dan Jatil serta Bendungan dan tanaman sayurannya, Padukuhan Bleberan Purbakala dan Kampung Wisata dengan Home Stay serta kesenian Karawitan, Padukuhan Saawahan I dan II dengan kesenian Hadroh dan kelompok tani kedelainya dan kelompok ternak sapi, Padukuhan Putat dengan kesenian Hadrohnya, Padukuhan Srikoyo dengan kesenian Campursarinya, Padukuhan Menggoran I,II dengan kesenian Hadroh, Sholawatan, Campursari, Gua Rancang kencono, Air Terjun Sri Gethuk dan Hutan Rakyatnya dan Padukuhan Ngrancang dengan kesenian Islami Hadroh dan Sholawatan.

     

  1. Potensi Non Fisik
  • Masyarakat Desa

Masyarakat Desa Bleberan adalah masyarakat yang menjunjung tinggi kekeluargaan dan kegotong-royongan serta kerukunan antar warga.

  • Lembaga dan Organisasi Sosial

Di Desa Bleberan tercatat sejumlah lembaga kemasyarakatan dan organisasi sosial yang aktif, antara lain : BUMDesa, LPMD, Karang Taruna, PKK, RT/RW, Koperasi, organisasi sosial dan lain-lain.

  • Aparatur dan Perangkat Desa

Pemerintah Desa Bleberan terdiri dari 1 Kepala Desa,1 orang sekretaris Desa 3 orang Kepala Bagian, 3 orang Kepala Urusan, 11 orang Dukuh, 3 orang Staf Pemerintah Desa.

 

    Potensi Desa tersebut adalah modal dasar yang dapat digali dan dimanfaatkan dalam menyusun perencanaan pembangunan desa, sehingga terwujud perencanaan yang sistematis dan matang dan kedepannya terprogram pembangunan desa sesuai skala prioritasnya yang betul-betul aspiratif dari semua lapisan masyarakat.

 

Berikut ini adalah prioritas pembangunan desa di tahun 2018 secara umum:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    • Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
    • Tunjangan dan Operasional BPD
    • Operasional Pemerintah Desa
    • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
    • Penyediaan Jasa Perbaikan dan Perlengkapan Kantor
    • Penyediaan peralatan rumah tangga
    • Pengadaan peralatan kerja
    • Pemeliharaan rutin/ berkala gedung kantor
    • Pemeliharaan Rutin/ Berkala Kendaraan Dinas/ Operasional
    • Operasional RT dan RW
    • Operasional PKK
    • Operasional LPMD
    • Operasional Karang Taruna
    • Pengadaan seragam/ pakaian dinas
    • Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
    • Penyusunan monografi desa
    • Penyusunan Profil Desa
    • Pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID)
    • Penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa
    • Perubahan RKPDesa

 

 

  • Penyusunan Pemanfaatan Tata Ruang Desa
  • Penyelenggaraan Musyawarah Desa
  • Penyelenggaraan Musrenbang Desa
  • Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa
  • Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa
  • Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ SPJ dan Semesteran
  • Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBDesa
  • Inventarisasi Kekayaan/ Aset Desa
  • Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa
  • Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa
  • Intensifikasi Pemungutan Pajak Daerah/ PBB
  • Penyelesaian Tukar Menukar tanah desa dengan tanah milik warga
  • Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD)
  • Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Tanah Desa

 

  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
    • Intensif Pendidik Dan Dukungan Penyelenggaraan PAUD
    • Pengadaan Sarana dan Prasarana Kegiatan Belajar Mengajar
    • Pengelolaan Perpustakaan Desa
    • Pengembangan Obyek Wisata yang dikelola Desa
    • Pembangunan Jalan Desa
    • Pembangunan Jalan Lingkungan Pemukiman
    • Pembangunan Turap/ Talud/ Bronjong Jalan Desa
    • Pengadaan sarana prasarana penerangan jalan
    • Pembangunan Reservoir
    • Pembangunan Kios desa
    • Pembangunan Jalan Usaha Tani
    • Pembinaan dan pengembangan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
    • Pengembangan Desa Siaga
    • Pemberian Makanan Tambahan untuk Balita/siswa PAUD

 

  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  • Pembinaan RT dan RW
  • Pembinaan PKK
  • Pembinaan Karangtaruna
  • Pelaksanaan peringatan hari besar nasional
  • Pengadaan Peralatan Pendukung Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
  • Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga
  • Pendataan Keluarga/Rumah Tangga Miskin
  • Optimalisasi peran Tim Koordinasi Penanggulangan Desa (TKPK Desa)
  • Pelatihan Ketrampilan Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan
  • Pelaksanaan Gelar Seni Budaya Daerah
  • Pemberian stimulan kegiatan keagamaan

 

  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  • Pelatihan aparatur pemerintah desa di bidang perencanaan pembangunan desa
  • Pelatihan aparatur pemerintah desa di bidang pengelolaan keuangan desa
  • Pelatihan aparatur pemerintah desa di bidang manajemen pemerintahan desa
  • Peningkatan Kapasitas Anggota BPD
  • Pembinaan LPMD/ LPMP
  • Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong
  • Pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat
  • Pemberian stimulan pembangunan infrastruktur padukuhan
  • Pelatihan Kelompok Tani
  • Pembentukan dan Pengembangan BUMDesa
  • Pembinaan Keluarga Berencana
  • Pemberian Bantuan/Stimulan Jamban Sehat
  • Pemberian Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
  • Pembinaan Kesehatan Lanjut Usia
  • Pembinaan Masyarakat Untuk Pencapaian Keluarga sadar Gizi (Kadarzi)
  • Pembinaan dan pengembangan Forum Anak

 

  1. Bidang Tidak Terduga
    1. Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam
    2. Kegiatan Penanggulangan Bencana Sosial

 

  1. Kebijakan Keuangan Desa
  1. Kebijakan Pendapatan Desa

                             Kebijakan Pendapatan Desa tahun 2018 diuraikan pada tabel 2.1 terlampir

 

  1. Kebijakan Belanja Desa

                             Kebijakan Belanja Desa tahun 2018 diuraikan pada tabel 2.2 terlampir

 

  1. Kebijakan Pembiayaan Desa

                             Kebijakan Pembiayaan Desa tahun 2018 diuraikan pada tabel 2.3 terlampir

 

 

 

 

 

BAB III

EVALUASI PROGRAM/

KEGIATAN PEMBANGUNAN

 

 

  1. Evaluasi Pelaksanaan Program Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Lalu

      Evaluasi pelaksanaan Program Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017 diuraikan pada tabel 3.1 terlampir.

 

  1. Identifikasi Masalah Berdasarkan RPJM Desa
  • Pendanaan pembangunan di bidang fisik yang terbatas

Solusi yang di tempuh dengan melakukan pembangunan yang bertahap dan berkelanjutan, serta aktif untuk mengusulkanpendanaannya melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, maupun sumber dana lainnya untuk program dan kegiatan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat desa.

  • Prioritas pembangunan dititikberatkan dibidang fisik, sehingga program pendidikan belum tersentuh secara maksimal dan rutin setiap tahunnya

Solusi yang ditempuh dalam melaksanakan program pendidikan tersebut pendanaan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat.

 

  1. Identifikasi Masalah Berdasarkan Prioritas Pembangunan Desa
  • Dalam penyusunan siklus tahunan desa masih kesulitan dan belum bisa maksimal karena banyaknya peraturan-peraturan yang baru sehingga masing-masing bagian dan urusan masih menyesuaikan dengan regulasi yang ada.

Solusi yang ditempuh selalu koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dari semua bidang dan urusan sesuai dengan tupoksinya

  • Kinerja lembaga desa yang belum maksimal.

Solusinya yang ditempuh Pemerintah Desa selalu mendorong kepada lembaga desa agar selalu berperan aktif dan berpartisipasi dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa

  • Penarikan PBB tidak bisa sekali Lunas

Solusi yang ditempuh Penarikan PBB dilakukan beberapa kalidan apabila dalam waktu jatuh tempo yang ditentukan belum juga lunas Petugas mendatangi kepada wajib Pajak.

  • Kesulitan dalam penarikan pajak luar desa karena tidak diketahui wajib pajaknya.

Solusi yang ditempuh dengan melakukan penarikan pajak secara langsung keluar desa (jemput bola)

 


 

 

BAB IV

RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM

PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2018

 

 

  1. Prioritas Program dan Kegiatan Skala Desa Tahun 2018

      Prioritas Program dan Kegiatan Skala Desa tahun 2018 diuraikan pada tabel V.1 terlampir.

 

  1. Prioritas Program dan Kegiatan Skala Kabupaten, Provinsi, dan Pusat Tahun 2018

Prioritas Program dan Kegiatan Skala Kabupaten, Provinsi, dan Pusat Tahun 2018 diuraikan pada tabel 4.2 dibawah ini

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


     BAB V

PENUTUP

 

Demikian Rencana Kerja Pembangunan Desa Bleberan Tahun 2018 telah selesai disusun dengan harapan menjadi pedoman untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Bleberan Tahun 2018 serta pedoman pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa yang menyangkut semua bidang pembangunan sehingga akan terwujud pembangunan yang aspiratif dari semua lapisan masyarakat.

 

 

 

 

                                                Ditetapkan di        : Bleberan

                                                Pada tanggal                   : 27 November 2017

                                               

                                                                   Kepala Desa

 

 

                                                                             SUPRAPTONO

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar